Sebuah pengadilan di Jerman, Rabu (12/1/2011), memutuskan, para bos berhak untuk memerintahkan karyawan perempuan memakai bra di tempat kerja.
Selain itu, panjang kuku seorang perempuan juga dapat ditentukan oleh atasan langsungnya dan rambut harus bersih serta rapi. Pria bisa berjenggot, tetapi bos mempunyai hak untuk memerintahkan jenggot itu harus dipangkas rapi dan tidak menjadi Robinson Crusoe dalam versi yang terdampar.
Pengadilan Perburuhan di North Rhine-Westphalia, Jerman, memutuskan hal itu dalam perkara yang terkait pakaian dan kebiasaan perawatan personel keamanan bandara. Namun, putusannya itu akan berlaku untuk semua tempat kerja di negara yang paling padat penduduknya di Jerman itu.
"Disuruh pakai bra dan menjaga kuku agar lebih pendek setengah sentimeter tidak bertentangan dengan hak-hak pribadi," kata pengadilan di Cologne itu sebagaimana dikutip Dailymail, Rabu (12/1/2011). "Itu bukan pengurangan yang tidak proporsional terhadap hak-hak pribadi."
Bra bisa tidak dipakai, demikian putusan pengadilan itu, jika perempuan memakai sebuah kaus dalam.
Keputusan tersebut diterapkan pada sebuah perusahaan keamanan yang melakukan pemeriksaan penumpang di bandara negara, khususnya di tempat sibuk di Cologne-Bonn.
Karyawan mengatakan, aturan itu terlalu keras, tetapi pengadilan mengatakan, putusan itu sesuai dengan buku aturan perusahaan. Hal yang menjadi kemenangan para pekerja adalah bahwa perusahaan tidak berhak untuk melarang warna tertentu untuk rambut atau cat kuku dan rambut palsu.
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment