Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar melaporkan Luna Maya dan Ariel ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pornografi Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan KUHP Pasal 282 tentang Kesusilaan. (Kompas)
Pimpinan organisasi itu Farhat Abbas, menilai pasangan artis itu harus dihukum. "Ariel-Luna harus dipenjara," tegas Farhat saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/6).
Farhat mencontohkan kasus peredaran video porno "Bandung Lautan Asmara", yang marak beredar di internet pada 2001 silam. Di mana pemeran video porno itu yang merupakan sepasang kekasih mahasiswa Itenas dan Universitas Padjajaran Bandung, dijerat pasal pidana, menjalani persidangan, dan dijatuhi hukuman.
Bahkan, pelaku perempuan, Nanda, dikenai wajib lapor. Sedangkan pelaku laki-laki, Adi, dikenai hukuman percobaan.
Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada alasan pemeran video porno mirip Luna-Ariel bebas dari jeratan pasal pidana, dengan alasan sebagai korban. "Mereka harusnya tahu rekaman itu bisa tersebar ke masyarakat," kata Farhat.(inilah.com)
No comments:
Post a Comment